JUAL JARINGAN INTERNET INDIHOME ILEGAL, DENGAN ALASAN BERBAKTI UNTUK MASYARAKAT.

 



        Pada tanggal 14 September 2021. Tim dari pihak PT telkom menemukan bahwa ada nomor atau pengguna ilegal penyalahgunaan jaringan internet (bandwidth) di daerah Srumbung, Kabupaten Magelang.

            Telkom Magelang mengatakan alasan dari pelaku membagikan Bandwidth yang dimiliki provider lalu dibagikan kepada masyarakat yang menjadikan pelanggannya secara ilegal ini karena perintah dari kepala desa untuk membuatkan wifi atau internet untuk masyarakat sekitar untuk kepentingan sekolah dan memperlancar roda ekonomi yang sempat berhenti gara-gara pandemi. Dalam hal ini pihak telkom telah menjelaskan bahwa ini pencurian internet secara ilegal dan tidak memenuhi syarat jika menjadi reseller resmi telkom Indonesia.

            Pihak telkom sendiri menemukan adanya alat-alat yang digunakan untuk menyalurkan jaringan internet untuk para pelanggannya. Di antaranya berupa satu set tower triangle, router microtik, switch hub tp link, converter FO, perangkat radio IP.

            “ kami diminta pak lurah untuk membuat dan mempermudah mengakses internet, untuk kebutuhan anak-anak di desa , kadang dari kami gratiskan warga yang benar-benar tidak bisa membayar , kami tidak hanya menggunakan telkom, telkom hanya sebagai back up saja ’’ ucap Hanafi dan Utoyo.

Para pelanggar juga bersedia memutus kontrak apabila alasan mereka untuk melayani masyarakat adalah perbuatan yang melanggar aturan. Kemudian para pelanggar melakukan negoisasi terkait apakah ada saran dari telkom sendiri untuk mereka, kemudia mereka menyaran kan win win solution agar mereka tidak merasa dirugikan. Tapi dari Telkom sendiri sudah membuat keputusan bulat untuk memutus layanan jaringan atas pelanggaran yang mereka lakukan. Karena memang sudah melanggar peraturan yang telah dibuat. 

Terkait dengan perbuatan mengakses jaringan internet tanpa hak. Pasal 22 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur :

1.     Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

2.     akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau

3.     akses ke jasa telekomunikasi; dan atau

4.     akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Dengan tegas Pasal 50 UU Telekomunikasi memberikan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta terhadap pelanggaran atas ketentuan Pasal 22 UU Telekomunikasi. 

Komentar